" nama ustad " : " ust . ahmad sarwat , lc . , ma "

" judul " : " pilih menjama ' sholat atau sholat di kendara "

" isi " : " assalamu ' alaikum wr . wb . " , " pak ustadz , bukankah kita boleh laku sholat di kendara sambil duduk di kursi bis , dengan lebih dahulu tayamum di kaca / jendela bis . hal ini pernah saya laku saat jalan naik bis dari jakarta ke pekan baru yang tempuh jarak 2 hari 2 malam . apakah kita perlu menjama ' sholat telah tiba / istirahat di kota dekat atau sudah gugur wajib kita karena sudah laku sholat di bis . " , " wassalamu ' alaikum wr . wb . " , " heri setyadi "

" jawaban1 " : " thu 27 april 2006 06 :36  " , "  6 . 838 views  n " , " n " , " n " , " assalamu ' alaikum wr . wb . " , " pak ustadz , bukankah kita boleh laku sholat di kendara sambil duduk di kursi bis , dengan lebih dahulu tayamum di kaca / jendela bis . hal ini pernah saya laku saat jalan naik bis dari jakarta ke pekan baru yang tempuh jarak 2 hari 2 malam . apakah kita perlu menjama ' sholat telah tiba / istirahat di kota dekat atau sudah gugur wajib kita karena sudah laku sholat di bis . " , " wassalamu ' alaikum wr . wb . " , " heri setyadi " , " n " , " ada beberapa beda ulama tentang boleh laku shalat wajib di atas kendara . beda itu bukan semata - mata timbul dari ijtihad para ulama , lain hadits - hadits yang kita terima dari rasulullah saw telah saling beda . maka wajar pula bila para ulama pun saling beda pandang . " , " bagi ulama pandang masalah shalat di atas kendara adalah bahwa rasulullah saw tidak pernah laku . kecuali hanya pada shalat sunnah saja . adapun ketika datang waktu shalat wajib , beliau turun dari unta dan shalat di atas tanah dengan hadap kiblat . " , " bahwa rasulullah saw pernah shalat di atas punggung unta dan hadap ke mana saja , memang benar . namun tahu bahwa shalat itu hanya shalat sunnah , bukan shalat wajib . dasar adalah hadits beliau saw ikut ini : " , " ( hr . muttafaq ' alaihi ) " , " hadits ini turut an - nawawi , al - iraqi , al - hafidz dan lain kata bagai bagai dalil atas boleh laku shalat sunnah di atas kendara dalam jalan yang panjang . sedang kalau bukan dalam jalan panjang , telah jadi beda dapat . " , " imam malik kata bahwa bila bukan dalam jalan yang boleh qashar shalat , shalat sunnah di atas kendara tidak boleh laku . " , " imam an - nawawi kata bahwa shalat wajib itu tidak boleh lepas dari hadap kiblat . sehingga bila shalat di atas kendara yang mungkin akan belok - belok , batal shalat itu . maka beliau kata bahwa para ulama berijma ' tidak boleh shalat fardhu di atas kendara . " , " kecuali bila bisa pasti shalat di atas kendara itu tidak akan buat lepas dari hadap kiblat , juga bisa pasti untuk bisa diri , ruku ' sujud dengan benar . tetapi kalau tidak mungkin , maka shalat fardhu di atas kendara tidak benar . demikian yang tulis di mazhab kami ( asy - syafi ' i ) bagaimana kata an - nawawi . " , " sedang shalat di atas kapal laut , oleh mereka kata bahwa para ulama telah ijma ' atas boleh . " , " sedang kalau orang tidak mungkin dapat kendara mungkin shalat fardhu hadap kiblat , diri , ruku ' dan sujud , maka dia tetap harus shalat bisa , namun dengan wajib laku " , " . i ' aadah adalah ulang shalat ketika kondisi sudah normal kembali di waktu lain . " , " mereka yang pandang bahwa shalat fardhu boleh kerja di atas kendara , berangkat dari hadits lain dari rasululullah saw ikut ini : " , " ( hr . ahmad , an - nasai , ad - daaruquthunydan tirmizy ) " , " oleh at - tirmizy , hadits ini nilai bagai hadits " , " dan nilai bagai hadits " , " oleh al - baihaqi . sedang yang men - " , " kan hadits ini adalah abdul haq , lalu yang kata " , " adalah at - tuzy . " , " cara isi kandung hukum , jelas sekali bahwa hadits ini tentang 180 derajat isi dengan hadits bukhari dan muslim di atas , yang sebut tidak ada shalat fardhu di atas kendara . hadits ini justru sebut dengan tegas bahwa rasulullah saw dan para shahabat laku shalat fardhu di atas kendara , cara jamaah pula . bahkan sempat kumandang adzan dan iqamah belum . " , " lalu bagaimana simpul hukum , boleh kita shalat fardhu di atas kendara ? " , " jawab kembali kepada dapat mana kita akan pilih . kalau kita cenderung terima hadits yang pertama , maka kalau pun kita shalat fardhu di atas kendara , masih ada wajib untuk ulang shalat di rumah . sebab kendara itu tidak bisa jamin bahwa shalat kita bisa tetap hadap kiblat , juga tidak bisa shalat sambil diri tegak , ruku dan sujud cara sempurna . " , " namun bila kita cenderung terima dapat yang dua , tidak apa - apa juga . silah shalat di atas kendara tanpa hadap kiblat , tanpa diri , tanpa rukuk dan sujud yang sempurna . toh dahulu rasulullah saw riwayat pernah laku juga , mes kalau kita bicara kuat haditsnya , lebih lemah banding hadits yang pertama . " , " umum sikap yang paling baik adalah keluar dari khilaf , selagi masih mungkin . yang sama sekali sudah tidak ada khilaf adalah shalat jama ' dan qashar . maka dalam jalan seperti yang anda sebut , shalat dzuhur dan ashar baik anda jama ' dan demikian juga dengan shalat maghrib dan isya ' . yaitu saat istirahat di suatu perhentianjalan . bisa kerja di mushalla atau di mana saja , yang penting bisa hadap kiblat dengan benar , bisa diri , sujud dan ruku ' dengan benar . " , " semua untuk hindar diri dari khilaf para ulama . kita cari aman dan pasti hukum yang lebih jelas . " , " apalagi ingat bahwa lama masih ada air , kita toh masih belum boleh tayamum . meski pun di dalam kendara . dan benar , memang ada air di dalam kendara , paling tidak kita punya botol air kemas yang bisa beli panjang jalan . " , " sementara bertayammum dengan guna debu yang tempel di jendela , juga masih sisa beda dapat . sebab bagi ulama kata bahwa hanya debu yang benar - benar lihat nyata saja yang boleh guna untuk tayammum . sedang debu yang tidak lihat mata biasa , atau debu mikroskopis , tidak bisa guna . lagi pula , debu mikroskopis itu sendiri bukan hanya ada di jendela dan dinding saja , tetapi di udara pun ada juga bangan . masak kita mau bertayammum dengan debu mikroskopis yang bangan di udara ? " , " pendek , apa yang sebut tentang tayammum dengan jendela masih sisa debat seru , antara mereka yang boleh dan yang tidak boleh . " , " karena itu , yang paling aman adalah kita turun dari kendara , lalu cari mushalla dan berwuhdu dengan benar , lalu shalat jama ' dan juga boleh diqashar sekali . alternatif ini selagi masih mungkin laku , baik kerja . kecuali dalam kondisi tentu di mana kita memang tidak mungkin alias mustahil henti dan singgah di suatu tempat . misal jalan dengan kereta api atau pesawat terbang . sedang dengan bus umum atau mobil pribadi , sangat mungkin untuk henti jenak untuk shalat , mungkin sambil istirahat atau makan . "
